Pemerintah Kota Samarinda

Ke atas


Pasal 3

        (1) Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang kebudayaan dan pariwisata yang menjadi  wewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan

            sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.


      (2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.



Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Dinas, mempunyai fungsi:

A. perumusan kebijakan di bidang pelestarian tradisi, pembinaan komunitas adat, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian, pembinaan sejarah lokal, pengelolaan cagar budaya, dan

pengelolaan museum kota serta pembinaan tenaga kebudayaan;


B. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian tradisi, pembinaan komunitas adat, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian, pembinaan sejarah lokal,

pengelolaan cagar budaya, dan pengelolaan museum kota serta pembinaan tenaga kebudayaan;


C. pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;


D. Pelaksanaan pelestarian tradisi dan pembinaan komunitas adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah;


E. pelaksanaan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah dan pembinaan sejarah lokal tingkat Daerah;


F. penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat Daerah;


G. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah;


H. pengelolaan museum di Daerah;


I.   pengelolaan data dan informasi di bidang kebudayaan dan pariwisata;


J.   pelaksanaan pembinaan tenaga kebudayaan dan pariwisata;


K. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;


L. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan


M. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota tugas dan fungsi.


Tidak Tersedia dalam mode landscape