Pemerintah Kota Samarinda

Ke atas

Dasar pembentukan Dinas Kebudayaan Kota Samarinda adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda (PERDA) No 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dinas Kebudayaan Kota Samarinda yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah No. 11 tahun 2008 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan peraturan walikota nomor 46 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan Kota Samarinda.
Dinas Kebudayaan Kota Samarinda merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berada dibawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota Samarinda.



Tidak Tersedia dalam mode landscape