Sejarah
Dasar pembentukan Dinas Kebudayaan Kota Samarinda adalah
Peraturan Daerah Kota Samarinda (PERDA) No 4 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dinas Kebudayaan Kota Samarinda
yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah No. 11 tahun 2008 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah dan peraturan walikota nomor
46 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan Kota
Samarinda.
Dinas
Kebudayaan Kota Samarinda merupakan unsur staf pemerintah daerah yang
dipimpin oleh kepala dinas yang berada dibawah Walikota dan bertanggung
jawab kepada Walikota Samarinda.
Tidak Tersedia dalam mode landscape