Pemerintah Kota Samarinda

Ke atas

BAPPEDA KOTA SAMARINDA
Sekretariat



foto wakil sekjen

Sekretaris

Drs. H. Siami Misnam

NIP. 196812121988031010

foto ketua

Kasubag Umum dan Kepegawian

Firnawati, SE, M.Si

NIP. 197005211994032007

foto ketua

Kasubag Program & Keuangan

Anton Sulistyo, S.H.

NIP. 19790412 200901 1 004

Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat


Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan urusan  umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan.

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsun kepada Kepala Badan.
Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut : 
    1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
    2. Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
    3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
    4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
    5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
    6. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
    7. Pengelolaan anggaran Badan;
    8. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
    9. Pelaksanaan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
    10. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    11. Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar  Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
    12. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
    13. Pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Badan;
    14. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
    15. Pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Badan;
    16. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
    17. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
    18. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Umum terbagi menjadi tiga Sub Bagian yaitu, Sub Bagian Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan Program.
Tidak Tersedia dalam mode landscape